Tentang Pallet Kayu ISPM#15 - HT
Sejarah Tebentuk nya Pallet Kayu ISPM#15
Pada bulan maret 2002 FAO - Interim Commission on Phytosanitary Measues ( ICPM) telah mengesahkan suatu Standart ( Internasional Standart on Phytosanitary Measures) untuk kemasan kayu. Standart tersebut adalah guidelines for Reguloting Wood Packaging Material, Internasional Trade atau yang lebih di kenal dengan ISPM #15. Setelah lebih 2 tahun mengalami penundaan, standart tersebut mulai di terapkan pada awal tahun 2005 oleh sejumlah negara , Kemudian di sempurnakan pada april tahun 2009 menjadi Regulation Wood Packing Material in International Trade
Tujuan di buatnya ISPM #15 :
Untuk menciptakan suatu aturan yang seragam (harmonized Regulation) dan berlaku secara Universal untuk kemasan kayu yang di pergunakan dalam perdagangan internasional. Dengan adanya standart tersebut, di harapkan dapat di cegah timbulnya aturan yang beraneka ragam yang dibuat dan diterapkan secara sepihak (unilateral) oleh setiap Negara terhadap kemasan kayu yang di khawatirkan dapat menghambat kelancaran perdagangan Internasional.
Mengingat standart tersebut banyak
memuat ketentuan baru yang berubah secara cukup mendasar system sertifikasi dan
pemeriksaan karantina tumbuhan untuk kemasan kayu, pemberlakuan standart
tersebut oleh negara negara mitra dagang indonesia perlu di antisipasi dengan
sebaik baiknya agar tidak menghambat kelancaran Export komoditas Indonesia ke
Negara negara tujuan
Sebagai wujud dari langkah
antisipasi tersebut, Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Kompetensinya
sebagai Nasional Plant Protection Organization (NPPO) Indonesia sebagaimana
diatur dalam Pasal IV IPPC dan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 264/Kpts/OT-140/4/2006,
tentang penetapan Focal Point Organisasi Perlindungan Tumbuhan Nasional (NPPO),
telah melaksanakan program regestrasi terhadap perusahaan kemasan kayu yang
akan di tunjuk untuk melaksanakan sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai dengan
persyaratan ISPM No.15
Latar belakang dibuatnya Pallet ISPM #15 adalah :
1. Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang
bermutu rendah dan
berisiko menjadi media pembawa OPT ( Organisme Pengganggu
Tanaman )
2. Sering digunakan secara berulang-ulang sehingga tidak
jelas lagi kwalitas serta
Mutunya
3. Mencegah timbulnya peraturan sepihak yang dapat menhambat
pergadangan
Internasional
4.
Fasilitas perdagangan Internasional
Yang tergolong kemasan kayu ISPM #15 adalah :
A. Pallet
B. Pengganjal ( dunnage)
C. Peti kayu ( crate)
D. Tong kayu
E. Penyangga ( skids )
F. dan lainnya yang terbuat dari
bahan kayu
Yang tidak termasuk dan tidak perlu perlakuan ISPM#15 adalah
:
A. Kayu Lapis ( Plywood)
B. Particle board
C. Veneer
D. Sekam kayu ( saw dust )
E. Sampah ketaman kayu (
shavings)
F. Lembaran kayu dengan ketebalan
lebih kurang 6 mm
Persyaratan dan Sertifikasi Pallet ISPM #15 adalah :
Kayu
terbebas dari kulit kayu, kotoran , busuk, keropos, Lubang serangga hidup
Perlakuan
ISPM # 15 di bagi 2 bagian ;
1.Perlakuan
HT ( Heat, Treatment )
Pallet
Kering , tanpa kulit kayu & di treatment dengan anti hama / masa berlaku 22
hari
2.
Perlakuan MB ( Methyl Bromide /MB)