Tentang Pallet Kayu ISPM#15 - HT


Sejarah Tebentuk nya Pallet Kayu ISPM#15

 Pada bulan maret 2002 FAO - Interim Commission on Phytosanitary Measues ( ICPM) telah mengesahkan suatu Standart ( Internasional Standart on Phytosanitary Measures) untuk kemasan kayu.  Standart tersebut adalah guidelines  for Reguloting Wood Packaging Material, Internasional Trade atau yang lebih di kenal dengan ISPM #15.   Setelah lebih 2 tahun mengalami penundaan, standart tersebut  mulai di terapkan pada awal tahun 2005 oleh sejumlah negara , Kemudian di sempurnakan pada april tahun 2009 menjadi Regulation Wood Packing Material in International Trade 

 Tujuan di buatnya ISPM #15 :

 Untuk menciptakan suatu aturan yang seragam (harmonized Regulation) dan berlaku secara Universal untuk kemasan kayu yang di pergunakan  dalam perdagangan internasional. Dengan adanya standart tersebut, di harapkan  dapat di cegah timbulnya aturan yang beraneka ragam yang dibuat dan diterapkan secara sepihak (unilateral) oleh setiap Negara terhadap kemasan kayu yang di khawatirkan dapat menghambat kelancaran perdagangan Internasional.

Mengingat standart tersebut banyak memuat ketentuan baru yang berubah secara cukup mendasar system sertifikasi dan pemeriksaan karantina tumbuhan untuk  kemasan kayu, pemberlakuan standart tersebut oleh negara negara mitra dagang indonesia perlu di antisipasi dengan sebaik baiknya agar tidak menghambat kelancaran Export komoditas Indonesia ke Negara negara tujuan

Sebagai wujud dari langkah antisipasi tersebut, Badan Karantina Pertanian sesuai dengan Kompetensinya sebagai Nasional Plant Protection Organization (NPPO) Indonesia sebagaimana diatur dalam  Pasal IV IPPC dan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 264/Kpts/OT-140/4/2006, tentang penetapan Focal Point Organisasi Perlindungan Tumbuhan Nasional (NPPO), telah melaksanakan program regestrasi terhadap perusahaan kemasan kayu yang akan di tunjuk untuk melaksanakan sertifikasi terhadap kemasan kayu sesuai dengan persyaratan ISPM No.15

 

Latar belakang dibuatnya Pallet ISPM #15 adalah :

 

1. Kemasan kayu biasanya menggunakan kayu mentah yang bermutu rendah dan

berisiko menjadi media pembawa OPT ( Organisme Pengganggu Tanaman )

 

2. Sering digunakan secara berulang-ulang sehingga tidak jelas lagi kwalitas serta

Mutunya

 

3. Mencegah timbulnya peraturan sepihak yang dapat menhambat pergadangan

Internasional

 

4. Fasilitas perdagangan Internasional

 

Yang tergolong kemasan kayu ISPM #15 adalah :

 

A. Pallet

B. Pengganjal ( dunnage)

C. Peti kayu ( crate)

D. Tong kayu 

E. Penyangga ( skids )

F. dan lainnya yang terbuat dari bahan kayu

 

Yang tidak termasuk dan tidak perlu perlakuan ISPM#15 adalah :

 

A. Kayu Lapis ( Plywood)

B. Particle board

C. Veneer

D. Sekam kayu ( saw dust )

E. Sampah ketaman kayu ( shavings) 

F. Lembaran kayu dengan ketebalan lebih kurang 6 mm

 

Persyaratan dan Sertifikasi  Pallet ISPM #15 adalah :

 

Kayu terbebas dari kulit kayu, kotoran , busuk, keropos, Lubang serangga hidup 

Perlakuan ISPM # 15 di bagi 2 bagian ;

 

1.Perlakuan HT ( Heat, Treatment )

Pallet Kering , tanpa kulit kayu & di treatment dengan anti hama / masa berlaku 22 hari 

 

2. Perlakuan MB ( Methyl Bromide /MB)

Pallet di Fumigasi dengan anti hama dengan 48 gram/m3 dengan temperatur 21 derajat celcius dalam waktu 24 jam, Kadar kayu (MC) minimal 30%, harus di lakukana di Depo Container atau tempat lain denagn menggunakan cover sheet








Untuk Informasi lebih lengkap dapat menghubungi :
Telpon Dan WA : 081386016068









LihatTutupKomentar